Pencatatan Surat Keterangan Tanah Dan Surat Pernyataan Waris

1.      DASAR HUKUM

Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan No. 32 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok , Fungsi dan Tata kerja Kecamatan

2.      PERSYARATAN PELAYANAN

A.      SURAT KETERANGAN TANAH :

-       Asli Surat Keterangan Tanah bermaterai 6000 dan Fotocopy nya (rangkap 1)

-       Fotocopy alas hak tanah rangkap 1 (satu) seperti

·         Bukti Kepemilikan Tanah (Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik dan Hak guna Bangunan

·         Surat pernaytaan Tidak Sengketa

-       Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Pemilik Tanah

-       Fotocopy Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

B.      SURAT PERNYATAAN WARIS :

-       Surat PernyataanWaris bermatarai 6000 dan Fotocopy (rangkap 1)

-       Fotocopy alas hak tanah rangkap 1 (satu) sepeerti

·         Bukti Kepemilikan Tanah (Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik dan Guna Bangunan)

·         Surat Pernaytaan Tidak Sengketa

-       Fotocopy KTP dan Karty Keluarga seuan ahli wris

-       Fotocopy yang menerima harta warisan (khusus Surat pembagian Harta Warisan)

-       Fotocopy tanda lulus Bapaj Bumu dan Bangunan (PBB) 5 (lima) tahun terakhir

-       Surat Keterangan kematian dari Kelurahan

-       Tanda Tangan Kesaksian Ketua RT dan Ketua RW

-       Fotocopy Akta Nikah/ Surat pernaytaan Suami Istri

-        Fotocopy Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir

3.      SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

Pemohon è Loket Pelayanan  Petugasè Vrifikasi Akhir Kasi/ Kasubagè Camat/ Mewakili

-       Pemohon datang ke Loket Pelayanan membawa Pesryaratan Lengkap

-       Petugas Loket Pelayanan menerima, memeriksa, meregister dan mengetik berkas permohonan untuk diperiksa Kembali oleh kasi/ Kasubag

-       Kasi/ Kasubag melakukan Verifikasi/ pemeriksaan ahir dan membubuhkan paraf atas berkas permohonan

-       Penandatanganan oleh Camat/ Mewakili

4.      JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

2 (dua) hari kerja (dengan ketentuan persyaratan lengkap)

5.      BIAYA/ TARIF

Tanpa Biaya

6.      PRODUK PELAYANAN

Pencatatan Surat keterangan Tanah dan Surat pernaytaan Waris

7.      SARANA, PRASRANA DAN / ATAU FASILITAS

-       Komputer/ Laptop

-       Alat Komunikasi

-       Buku Kerja/ Nota Dinas]

-       Ruang Tunggu

-       TV

-       Air Minum

-       Tempat Parkir

8.      KOMPETENSI PELAKSANA

-       Pendidikan Pelaksana Maksimal SLTA

-       Menguasai Komputer

-       Disiplin

-       Ramah dan Siupel

9.      PENGAWASAN INTERNAL

Setiap 1 (satu) bulan sekali registr diperiksa oleh Kepala Seksi atau Kepala Sub Bagian.

10.  PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

-       Kantor Kecamatan Pondok Aren Tlp. 0821-2303-6500

-       Kotak Saran/ Pengaduan Kecamatan Pondok Aren

11.  JUMLAH PELAKSANA

1 Orang

12.  JAMINAN PELAYANAN

-       Memberikan Pelayanan terbaik dan cepat

-       Kepuasan Pengunjung lebih diutamakan.

13.  JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

-       Kondisi Kantor Selalu Kondusif

-       Petugas Pengamanan Satpol PP dilingkungan Kantor

14.  EVALUASI KINERJA PELAKSANA

Camat melaksanakan evaluasi 2 (dua) kali dalam satahun