Pencatatan Surat Keterangan Tanah Dan Surat Pernyataan Waris
1. DASAR HUKUM
Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan No. 32 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok , Fungsi dan Tata kerja Kecamatan
2. PERSYARATAN PELAYANAN
A. SURAT KETERANGAN TANAH :
- Asli Surat Keterangan Tanah bermaterai 6000 dan Fotocopy nya (rangkap 1)
- Fotocopy alas hak tanah rangkap 1 (satu) seperti
· Bukti Kepemilikan Tanah (Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik dan Hak guna Bangunan
· Surat pernaytaan Tidak Sengketa
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Pemilik Tanah
- Fotocopy Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
B. SURAT PERNYATAAN WARIS :
- Surat PernyataanWaris bermatarai 6000 dan Fotocopy (rangkap 1)
- Fotocopy alas hak tanah rangkap 1 (satu) sepeerti
· Bukti Kepemilikan Tanah (Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik dan Guna Bangunan)
· Surat Pernaytaan Tidak Sengketa
- Fotocopy KTP dan Karty Keluarga seuan ahli wris
- Fotocopy yang menerima harta warisan (khusus Surat pembagian Harta Warisan)
- Fotocopy tanda lulus Bapaj Bumu dan Bangunan (PBB) 5 (lima) tahun terakhir
- Surat Keterangan kematian dari Kelurahan
- Tanda Tangan Kesaksian Ketua RT dan Ketua RW
- Fotocopy Akta Nikah/ Surat pernaytaan Suami Istri
- Fotocopy Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir
3. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Pemohon è Loket Pelayanan Petugasè Vrifikasi Akhir Kasi/ Kasubagè Camat/ Mewakili
- Pemohon datang ke Loket Pelayanan membawa Pesryaratan Lengkap
- Petugas Loket Pelayanan menerima, memeriksa, meregister dan mengetik berkas permohonan untuk diperiksa Kembali oleh kasi/ Kasubag
- Kasi/ Kasubag melakukan Verifikasi/ pemeriksaan ahir dan membubuhkan paraf atas berkas permohonan
- Penandatanganan oleh Camat/ Mewakili
4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
2 (dua) hari kerja (dengan ketentuan persyaratan lengkap)
5. BIAYA/ TARIF
Tanpa Biaya
6. PRODUK PELAYANAN
Pencatatan Surat keterangan Tanah dan Surat pernaytaan Waris
7. SARANA, PRASRANA DAN / ATAU FASILITAS
- Komputer/ Laptop
- Alat Komunikasi
- Buku Kerja/ Nota Dinas]
- Ruang Tunggu
- TV
- Air Minum
- Tempat Parkir
8. KOMPETENSI PELAKSANA
- Pendidikan Pelaksana Maksimal SLTA
- Menguasai Komputer
- Disiplin
- Ramah dan Siupel
9. PENGAWASAN INTERNAL
Setiap 1 (satu) bulan sekali registr diperiksa oleh Kepala Seksi atau Kepala Sub Bagian.
10. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- Kantor Kecamatan Pondok Aren Tlp. 0821-2303-6500
- Kotak Saran/ Pengaduan Kecamatan Pondok Aren
11. JUMLAH PELAKSANA
1 Orang
12. JAMINAN PELAYANAN
- Memberikan Pelayanan terbaik dan cepat
- Kepuasan Pengunjung lebih diutamakan.
13. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Kondisi Kantor Selalu Kondusif
- Petugas Pengamanan Satpol PP dilingkungan Kantor
14. EVALUASI KINERJA PELAKSANA
Camat melaksanakan evaluasi 2 (dua) kali dalam satahun
Kesbangpol © 2026 . All rights reserved