Surat Keterangan
Pensiun/ Daftar Susunan Keluarga
1.
DASAR
HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia
2.
PERSYARATAN PELAYANAN
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Form Daftar Susunan Keluarga
- Fotocopy SK PNS
3. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Pemohon è Loket Pelayanan
Petugasè Vrifikasi Akhir Kasi/ Kasubagè Camat/ Mewakili
-
Pemohon
datang ke Loket Pelayanan membawa Pesryaratan Lengkap
-
Petugas
Loket Pelayanan menerima, menerima, memeriksa, meregister/ dan mengetik berkas
permohonan untuk diperiksa Kembali oleh kasi/ Kasubag
-
Kasi/
Kasubag melakukan Verifikasi/ pemeriksaan ahir dan membubuhkan paraf atas
berkas permohonan
-
Penandatanganan
oleh Camat/ Mewakili
4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
1 (satu) jam dengan ketentuan persyaratan
lengkap
5. BIAYA/ TARIF
Tanpa Biaya
6. PRODUK PELAYANAN
Surat keterangan Pensiun/ daftar Susunan Keluarga
7. SARANA, PRASRANA DAN / ATAU FASILITAS
- Komputer/ Laptop
- Alat Komunikasi
- Buku Kerja/ Nota Dinas]
- Ruang Tunggu
- TV
- Air Minum
- Tempat Parkir
8. KOMPETENSI PELAKSANA
- Pendidikan Pelaksana Maksimal SLTA
- Menguasai Komputer
- Disiplin
- Ramah dan Siupel
9. PENGAWASAN INTERNAL
Setiap 1 (satu) bulan sekali registr diperiksa
oleh Kepala Seksi atau Kepala Sub Bagian.
10. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
- Kantor Kecamatan Pondok Aren Tlp. 0889-0118-8202
- Kotak Saran/ Pengaduan Kecamatan Pondok Aren
11. JUMLAH PELAKSANA
1 Orang
12. JAMINAN PELAYANAN
- Memberikan Pelayanan terbaik dan cepat
- Kepuasan Pengunjung lebih diutamakan.
13. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Kondisi Kantor Selalu Kondusif
- Petugas Pengamanan Satpol PP dilingkungan Kantor
14. EVALUASI KINERJA PELAKSANA
Camat melaksanakan evaluasi 2 (dua) kali dalam satahun
Kesbangpol © 2026 . All rights reserved