Penerbitan Dispensasi
Nikah
1.
DASAR
HUKUM
Peraturan Walikota
Tangerang Selatan No:32 Tahun
2011
Tentang Tugas Pokok,Fungsi dan tata kerja Kecamatan
Kota Tangerang Selatan.
2.
PERSYARATAN PELAYANAN
- Fotocopy KTP (Asli diperlihatkan)
- Katu keluarga (Asli Diperlihatkan)
- N1, N2,N3,N4 dari Kelurahan
- Surat/ Akte Cerai Bila Sudah Duda/ Janda
- Surat Pemberkatan (Non Muslim)
- Surat keterangan Pindah Agama (bagi yang pindah
agama)
3. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Pemohon è Loket Pelayanan Petugasè Vrifikasi Akhir Kasiè Camat/ Mewakili
-
Pemohon
dating ke Loket Pelayanan membawa Pesryaratan Lengkap
-
Petugas
Loket Pelayanan menerima, menerima, meregister/ mencatat dan mengetik berkas
permohonan untuk diperiksa Kembali oleh kasi
-
Kasi/
Kasubag melakukan Verifikasi/ pemeriksaan ahir dan membubuhkan paraf atas
berkas permohonan
-
Penandatanganan
oleh Camat/ Mewakili
4. Jangka Waktu Penyelesaian
1 s/d 2 hari kerja (dengan ketentuan persyaratan
lengkap)
5. Biaya/ Tarif
Tanpa Biaya
6. Produk Pelayanan
Rekomendasi Dispensasi Nikah
7. Sarana, Prasrana dan / atau Fasilitas
- Komputer/ Laptop
- Alat Komunikasi
- Buku Kerja/ Nota Dinas]
- Ruang Tunggu
- TV
- Air Minum
- Tempat Parkir
8. Kompetensi pelaksana
- Pendidikan Pelaksana Maksimal SLTA
- Menguasai Komputer
- Disiplin
- Ramah dan Siupel
9. Pengawasan Internal
Setiap 1 (satu) bulan sekali registr diperiksa
oleh Kepala Seksi atau Kepala Sub Bagian.
10. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Kantor Kecamatan Pondok Aren Tlp. 0895-
6074-74381
- Kotak Saran/ Pengaduan Kecamatan Pondok Aren
11. Jumlah Pelaksana
1 Orang
12. Jaminan Pelayanan
- Memberikan Pelayanan terbaik dan cepat
- Kepuasan Pengunjung lebih diutamakan.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Kondisi Kantor Selalu Kondusif
- Petugas Pengamanan Satpol PP dilingkungan Kantor
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Camat melaksanakan evaluasi kinerja sekali dalam setiap 3 (tiga) bulan.
Kesbangpol © 2026 . All rights reserved