PENGANTAR PENERBITAN SPPT PBB
1.
DASAR
HUKUM
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor
12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
2.
PERSYARATAN PELAYANAN
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Alas Hak
- Foto Lokasi
- Share Lokasi Titik Kordinat Tanah
- Fotocopy SPPT PBB Tetangga (Minimal 4 Orang)
- Mengisi dan Melengkapi Form Permohonan dar Bappeda
3. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Pemohon è Pendaftaran è Pemeriksaan
Berkas è Registrasi è Paraf Kasi è Penandatanganan
oleh Camat
-
Pendaftaran
-
Pemeriksaan
Berkas
-
Registrasi/
Pencatatan
-
Paraf
Kasi
-
Penadndatanganan
oleh Camat
4. Jangka Waktu Penyelesaian
60 (Enam Puluh ) Menit dengan ketentuan Persyaratan Lengkap
5. Biaya/ Tarif
Tanpa Biaya
6. Produk Pelayanan
Pengantar penerbitan SPPT PBB
7. Sarana, Prasrana dan / atau Fasilitas
- Komputer/ Laptop
- Alat Komunikasi
- Buku Kerja/ Nota Dinas
- Ruang Tunggu
- TV
- Air Minum
- Tempat Parkir
8. Kompetensi pelaksana
- Pendidikan Pelaksana Maksimal SLTA
- Menguasai Komputer
- Disiplin
- Ramah dan Siupel
9. Pengawasan Internal
Setiap 1 (satu) bulan sekali registr diperiksa
oleh Kepala Seksi atau Kepala Sub Bagian.
10. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Kantor Kecamatan Pondok Aren Tlp. 0821-2303-6500
- Kotak Saran/ Pengaduan Kecamatan Pondok Aren
11. Jumlah Pelaksana
1 Orang
12. Jaminan Pelayanan
- Memberikan Pelayanan terbaik dan cepat
- Kepuasan Pengunjung lebih diutamakan.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Kondisi Kantor Selalu Kondusif
- Petugas Pengamanan Satpol PP dilingkungan Kantor
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Camat melaksanakan evaluasi kinerja sekali dalam setiap 3 (tiga) bulan.
Kesbangpol © 2026 . All rights reserved