Pengurusan
Akta Jual Beli
1.
DASAR
HUKUM
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang
Peraturan Dasar Pokok Agraria
2.
PERSYARATAN PELAYANAN
A.
Dokumen Penjual/ Pemberi
Hibah/ Pemberi APHB
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Surat Pernyataan Persetujuan
- Fotocopy Surat Keterangan Nikah (Jika Suami/ Istri)
- Fotocopy Surat Kematian (Jika Sudah Meninggal)
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak (Jika Persetujuan Anak)
- Fotocopy KK & KTP Saudara Kandung (Jika Persetujuan adalah Saudara
Kandung)
- Fotocopy Surat Pernaytaan Waris dan Surat Kuasa Waris Untuk Akta AJB/
APHB/Hibah yang ditandatangani Lurah, Ketua RW atau RT
B. Dokumen Pembeli/ Penerima Hibah/ Penerima APHB
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Surat Pernyataan Waris dan atau Surat Kuasa Waris Untuk Akta
AJB/ APHB/ Hibah Yang Ditandatangani Lurah, Ketua RW da Ketua RT
- Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan
- Fotocopy Lunas PPH dan BPHTB
- Surat Permohonan Pembuatan AJB/ Akta Hibah/ APHB
- Surat Keterangan dan Riwayat Tanah sari Kelurahan Jika Belum
Bersertifikat
- Surat Kuasa Pengurus Oleh Lurah
- Surat Keterangan Bidang Tanah
- Berita Acara Jual Beli
- Asli Surat Tanah Dasar (Sertifikat/AJB/Akta Hibah/APHB/ Girik)
- Draft AJB/ Akta Hibah/ APHB yang Diajukan
- Surat Pernaytaan Girik Hilang dan Legalisir kelurahan dan atau Fotocopy
Letter C Desa (Apabila Girik Hilang)
3. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Pemohon è Loket pelayanan petugas è Verifikasi Ahir Kasi/ Kasubagè Penandatanganan oleh Camat
-
Permohonan
dating ke Loket pelayanan Membawa Persyaratan Lengkap
-
Petugas
Loket Pelayanan Menerima. Memelihara, Meregister dan Mengetik Berkas Permohonan
Untuk Diperikasa Kembali Oleh Kasi
-
Penandatangan
Oleh Camat
4. Jangka Waktu Penyelesaian
60 Hari 30 Menit (dengan ketentuan persyaratan
lengkap)
5. Biaya/ Tarif
Sesuai Dengan Peraturan pemerintah Daerah
6. Produk Pelayanan
Pengurusan Akta Jual Beli
7. Sarana, Prasrana dan / atau Fasilitas
- Komputer/ Laptop
- Alat Komunikasi
- Buku Kerja/ Nota Dinas]
- Ruang Tunggu
- TV
- Air Minum
- Tempat Parkir
8. Kompetensi pelaksana
- Pendidikan Pelaksana Maksimal SLTA
- Menguasai Komputer
- Disiplin
- Ramah dan Siupel
9. Pengawasan Internal
Setiap 1 (satu) bulan sekali registr diperiksa
oleh Kepala Seksi atau Kepala Sub Bagian.
10. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Kantor Kecamatan Pondok Aren Tlp. 0821-2303-6500
- Kotak Saran/ Pengaduan Kecamatan Pondok Aren
11. Jumlah Pelaksana
1 Orang
12. Jaminan Pelayanan
- Memberikan Pelayanan terbaik dan cepat
- Kepuasan Pengunjung lebih diutamakan.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Kondisi Kantor Selalu Kondusif
- Petugas Pengamanan Satpol PP dilingkungan Kantor
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Camat melaksanakan evaluasi kinerja 2 (dua) kali dalam setahun.
Kesbangpol © 2026 . All rights reserved