Surat Pengantar Belum
Nikah
1.
DASAR
HUKUM
Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan
2.
PERSYARATAN PELAYANAN
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Formulir N1, N2, N4 Kelurahan
3. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Pemohon è Loket Pelayanan
Petugasè Vrifikasi Akhir Kasiè Camat/ Mewakili
-
Pemohon
dating ke Loket Pelayanan membawa Pesryaratan Lengkap
-
Petugas
Loket Pelayanan menerima, menerima, memeriksa, meregister/ dan mengetik berkas
permohonan untuk diperiksa Kembali oleh kasi
-
Kasi/
Kasubag melakukan Verifikasi/ pemeriksaan ahir dan membubuhkan paraf atas
berkas permohonan
-
Penandatanganan
oleh Camat/ Mewakili
4. Jangka Waktu Penyelesaian
60 Menit (dengan Ketentuan Persyaratan Lengkap)
5. Biaya/ Tarif
Tanpa Biaya
6. Produk Pelayanan
Surat Pengantar Belum Nikah
7. Sarana, Prasrana dan / atau Fasilitas
- Komputer/ Laptop
- Alat Komunikasi
- Buku Kerja/ Nota Dinas]
- Ruang Tunggu
- TV
- Air Minum
- Tempat Parkir
8. Kompetensi pelaksana
- Pendidikan Pelaksana Maksimal SLTA
- Menguasai Komputer
- Disiplin
- Ramah dan Siupel
9. Pengawasan Internal
Setiap 1 (satu) bulan sekali registr diperiksa
oleh Kepala Seksi atau Kepala Sub Bagian.
10. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Kantor Kecamatan Pondok Aren Tlp. 0895-
6074-74381
- Kotak Saran/ Pengaduan Kecamatan Pondok Aren
11. Jumlah Pelaksana
1 Orang
12. Jaminan Pelayanan
- Memberikan Pelayanan terbaik dan cepat
- Kepuasan Pengunjung lebih diutamakan.
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Kondisi Kantor Selalu Kondusif
- Petugas Pengamanan Satpol PP dilingkungan Kantor
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Camat melaksanakan evaluasi 2 (dua) kali dalam satahun
Kesbangpol © 2026 . All rights reserved